Rabu 28 Januari 2026, telah dilaksanakan rapat penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) SMK KORPRI Majalengka sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan penjaminan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua LSP-P1, pengurus LSP-P1,perwakilan asesor kompetensi, serta Kepala TUK tiap masing masing konsentrasi keahlian. Kegiatan rapat bertujuan untuk membahas kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kesesuaian Tempat Uji Kompetensi dengan skema sertifikasi yang akan dilaksanakan di SMK KORPRI Majalengka.
Dalam rapat ini disampaikan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap calon Tempat Uji Kompetensi, yang meliputi kelayakan ruang praktik/laboratorium, ketersediaan peralatan sesuai dengan standar kompetensi kerja, kelengkapan administrasi, serta kesiapan asesor kompetensi dan teknisi pendukung. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan TUK agar pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, rapat menetapkan bahwa fasilitas praktik/laboratorium di SMK KORPRI Majalengka dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-P1 untuk pelaksanaan uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP-P1 SMK KORPRI Majalengka.
Dengan ditetapkannya Tempat Uji Kompetensi ini, diharapkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di SMK KORPRI Majalengka dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan daya saing dan pengakuan kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga mutu pelaksanaan uji kompetensi serta melakukan evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan Tempat Uji Kompetensi LSP-P1 SMK KORPRI Majalengka.











